SIMEULUE | BARATNEWS.CO – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa Camat Teupah Selatan, Alek Sander, telah dinonaktifkan sementara pada bulan Desember 2024 lalu. Penonaktifan tersebut, menurut Pj Bupati, dilakukan karena beberapa alasan, termasuk ketidakresponsifan Alek Sander terhadap panggilan telepon dari atasan.
Teuku Reza Fahlevi menjelaskan bahwa meskipun telah berulang kali dihubungi, baik melalui telepon oleh Pj Sekretaris Daerah maupun Pj Bupati, Alek Sander tidak memberikan respons yang diharapkan.
Bahkan, upaya untuk mengatur pertemuan dengan camat tersebut, yang dijadwalkan pada pukul 08:00 WIB, juga tidak dihadiri sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara pemerintahan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Pj Sekda telepon tidak dijawab, saya juga telepon dan di WA tidak mendapat respons. Sehingga kita layangkan surat untuk menghadap jam 08:00 WIB, tapi tidak juga tepat sesuai yang dijadwalkan. Setelah itu langsung kita nonaktifkan sementara,” ujar Pj Bupati Simeulue, Kamis (2/1/2025).
Meskipun banyak spekulasi yang beredar mengenai penonaktifan Camat Teupah Selatan, seperti yang dikaitkan dengan persoalan lahan di kecamatan tersebut, Teuku Reza Fahlevi menegaskan bahwa alasan utama penonaktifan adalah masalah ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas.
Pj Bupati menekankan bahwa pemerintah kabupaten ingin memastikan setiap masalah yang muncul di kecamatan dapat segera diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Saat ini, pihak pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Camat Teupah Selatan, dan diharapkan agar pemerintahan di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan lancar serta sesuai harapan.
Discussion about this post