MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerhati lingkungan hidup dan satwa liar, Irsadi Aristora, mengapresiasi sikap tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang menginstruksikan penutupan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Aceh. Irsadi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan ekosistem hutan serta menjaga kelestarian satwa liar.
Ia menegaskan, penutupan tambang harus diikuti dengan penarikan alat berat, seperti excavator, dari kawasan pedalaman hutan. Penegasan diutarakan Irsadi, sesuai dengan pernyataan Gubernur Aceh pada 25 September 2025 dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di Gedung DPRA.
“Jika alat berat masih berada di lokasi, potensi kerusakan lingkungan tetap berlanjut. Jadi penegakan hukum harus dilakukan secepatnya agar tidak ada pihak mencoba melanjutkan kegiatan ilegal itu, sehingga penindakan penutupan tambang emas ilegal berada dalam waktu yang tepat,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten/kota mendukung kebijakan itu dengan memperketat pengawasan di lapangan. Pun sebaliknya, penutupan tambang tersebut harus dibarengi dengan patroli rutin agar hutan kita benar-benar terjaga serta terlindungi dari matanya penambangan ilegal.
Sebelumnya diketahui, instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ini mendapat perhatian publik, mengingat maraknya tambang emas tanpa izin di sejumlah daerah, seperti di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya. Ketiga daerah ini, dinilai telah menimbulkan kerusakan berat pada sisi hutan dan pencemaran sungai. (*)
Discussion about this post