JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Sindikat ini bahkan merencanakan penculikan hingga pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat tersebut beraksi sejak Juni 2025 dengan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Mereka mengincar rekening dormant milik BNI di wilayah Jawa Barat.
“Para pelaku memaksa kepala cabang pembantu (KCP) menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan dirinya dan keluarganya diancam,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditampilkan di meja konferensi pers.
Selain itu, turut diamankan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Dari sembilan tersangka, dua di antaranya yakni C alias Ken dan Dwi Hartono, terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BNI, Muhammad Ilham Pradipta. (*)
Discussion about this post