MEDAN | BARATNEWS.CO – Dr Alpi Sahari, dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menegaskan kemandirian Polri adalah amanat konstitusi hasil reformasi tidak boleh diganggu gugat. Dia memandang wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain merupakan hal yang tidak tepat.
Menurut Dr Alpi, jika wacana itu terus dilakukan, maka perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca reformasi membawa dampak besar ke arah lebih buruk dalam sistem ketatanegaraan. Sebab dalam UUD terdapat penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.
“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr Alpi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi.
Dikatakannya, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya.
“Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi. Ia menegaskan kembali, bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga.
“Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya. (*)
Discussion about this post