Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Internasional

Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas dalam Kasus Pencucian Uang, Penggelapan Pajak

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2024
in Internasional, News
0

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Putrajaya, Malaysia, 31 Maret 2023. Foto: Hasnoor Hussain/Reuters

Spread the love

KUALA LUMPUR, MALAYSIA – Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12/2024) memvonis bebas Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara, dari tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak. Pengadilan mengatak tidak cukup alasan untuk menuntutnya.

Najib dan Rosmah telah menjadi subyek berbagai investigasi korupsi sejak Najib mengalami kekalahan mengejutkan dalam pemilu pada 2018. Para pemilih geram atas atas dugaan peran Najib dalam skandal bernilai miliaran dolar di badan pengelola dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

Kekalahan itu mengakhiri kekuasaannya yang berlangsung selama sembilan tahun. Keduanya berulang kali membantah melakukan kesalahan.

Namun Rosmah masih belum bebas dari permasalahannya. Saat ini, dia bebas dengan jaminan sambil menunggu banding terhadap hukuman 10 tahun penjara pada 2022 karena meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek pasokan tenaga surya senilai $279 juta atau setara Rp 4,55 triliun dari pemerintahan Najib.

Rosmah telah banyak dihujat di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah dan kegemarannya mengoleksi tas-tas mewah. Lebih dari 500 di antaranya ditemukan di properti yang digeledah oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan skandal 1MDB, selain 12.000 item perhiasan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pada Kamis yang dilihat oleh Reuters, Rosmah dibebaskan dari 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan penghindaran pajak, yang menurutnya tidak sesuai standar, tidak ada kecocokan dan tidak sah.

Rosmah mengaku bersyukur kasus ini telah selesai dan berterima kasih kepada pengacaranya.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah mengambil keputusan yang tepat. Inilah yang saya sebut keadilan, dan inilah keadilan yang seharusnya dimiliki setiap orang,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung.

Pembebasan Rosmah menyusul pencabutan dakwaan korupsi terhadap Najib yang terkait dengan 1MDB baru-baru ini karena penundaan prosedur dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen-dokumen penting.

Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB, yang menurut pihak berwenang Malaysia dan Amerika sekitar $4,5 miliar telah dicuri dalam skema yang rumit dan mencakup seluruh dunia antara 2009 hingga 2014.

Najib, yang membantu mendirikan 1MDB ketika ia menjadi perdana menteri, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2022 dalam kasus yang terkait dengan skandal tersebut. Dia divonis hukuman 12 tahun penjara pada 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia.

Najib juga telah meminta maaf atas perannya dalam kesalahan penanganan skandal 1MDB, meskipun ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara. Najib telah mendesak untuk menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.

Source: Reuters via VOA

Tags: Kasus KorupsiKuala LumpurMalaysiaNajib RazakRosmah Mansor
Previous Post

Bukan Judi Online, Budi Arie Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Komdigi

Next Post

Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy

Next Post

Palestina Gugat AS agar Hentikan Bantuan Militer untuk Israel, Klaim AS Gagal Terapkan Hukum Leahy

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co