BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang menimbun beras maupun memainkan harga, baik di tingkat distributor, grosir, maupun pedagang eceran.
Peringatan itu disampaikan usai kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polresta Banda Aceh bersama Perum Bulog Kanwil Aceh di Pasar Al Mahirah Lamdingin, Selasa (26/8/2025).
Sebanyak 5 ton beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) habis diserbu warga hanya dalam beberapa jam.
“Penimbunan beras atau sembako lainnya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat diancam hukuman pidana,” kata Kombes Joko.
Ia menegaskan, beras merupakan komoditas pokok yang tidak boleh terganggu pemenuhannya oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Polresta Banda Aceh, kata Joko, siap menindak tegas pelaku yang kedapatan melakukan praktik kecurangan dengan sanksi mulai dari penyidikan hingga proses hukum di pengadilan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi penimbunan atau permainan harga melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Di sisi lain, Joko menyebut Gerakan Pangan Murah merupakan bentuk kepedulian Polri dan Bulog dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Antusiasme warga Banda Aceh disebut sangat tinggi, sehingga pihaknya kini mendata ulang untuk penyaluran beras di kecamatan bagi warga yang belum kebagian. (*)
Discussion about this post