MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi persoalan hukum dan ketidakjelasan kontribusi bagi daerah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, dalam rapat koordinasi di ruang rapat Cut Nyak Dhien Setdakab, Selasa (19/8/2025), menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan Jetty Meulaboh harus melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Dari hasil kajian dan masukan, pengelolaan pelabuhan ini berpotensi melanggar hukum. Karena itu, kami perlu melakukan evaluasi secara komprehensif,” kata Tarmizi.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Bupati, Ketua DPRK, Wakil Ketua I DPRK, Ketua Komisi I DPRK, sejumlah asisten, kepala SKPK, serta perwakilan pihak perusahaan.
Tarmizi mengungkapkan, sejumlah administrasi dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) pelabuhan belum tuntas.
Selain itu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai besaran kontribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah.
“Pemerintah saat ini dituntut untuk menggenjot PAD. Maka semua potensi, termasuk dari pelabuhan Jetty, harus dimaksimalkan bagi kepentingan daerah,” tegasnya.
Evaluasi ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan pelabuhan strategis tersebut berpotensi terkait dengan kepentingan besar, baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah. (*)
Discussion about this post