MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Polda Aceh segera membuka ke publik perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Laporan tersebut sebelumnya diajukan anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 30 April 2024.
Hingga Agustus 2025, lebih dari satu tahun sejak laporan masuk, publik belum mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut. Menurut GeRAK, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kesan kasus “dipeti-eskan”.
“Polda Aceh sudah seharusnya terbuka dan menyampaikan perkembangannya. Ini menyangkut dugaan pungli dan mal administrasi dalam pengelolaan pelabuhan oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM),” kata Edy, Senin (18/8/2025).
GeRAK menilai, laporan itu menyinggung pelanggaran prosedural dalam pemberian izin pengelolaan pelabuhan serta dugaan praktik pungli yang dilakukan pihak perusahaan. Jika benar terjadi, pungutan tersebut dinilai ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan ini juga muncul di tengah rotasi kepemimpinan di tubuh Polda Aceh, pasca penunjukan Irjen Marzuki sebagai Kapolda baru pada 5 Agustus 2025. GeRAK berharap, pergantian pimpinan menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Aceh.
“Penyelidikan ini krusial bukan hanya sebagai tanggung jawab penegakan hukum, tapi juga untuk memastikan pengelolaan aset negara tidak dimanfaatkan secara ilegal,” tegas Edy.
GeRAK menekankan, penyelesaian kasus Pelabuhan Jetty Meulaboh akan membuka terang siapa pihak-pihak yang terlibat dalam legalisasi izin pengelolaan. “Kami meminta Polda Aceh menuntaskan penyelidikan dan bersikap transparan ke publik,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post