BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi progam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masuk tahap penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap tiga tersangka masing-masing berinisial TR, TM, S.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan ketiga orang tersebut setelah berjalannya serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti penguat dugaan penyimpangan dana, termasuk dokumen.
“Ya untuk kasus program PSR ini sudah ada penetapan tersangka. Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Ali kepada Baratnews.co dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (9/8/2025).
Ia mengatakan, dana penyaluran program PSR yang diselewengkan ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun anggaran 2019-2023.
Akibat penyelewengan dana program tersebut, negara memiliki kerugian mencapai Rp38.427.950.000,00, miliar.
Adapun para tersangkanya, TR, Kadistan Aceh Jaya 2021–2023 yang saat ini menjabat Sekda Aceh Jaya. Kemudian, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt Kepala Dinas 2023–2024.
Selanjutnya, S, Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. TR dan TM ditetap sebagai tersangka pada 30 Juli 2025, sementara S ditetapkan pada 15 Juli 2025.
Ali menjelaskan, kasus ini berawal KPSM mengajukan proposal dana program PSR untuk 599 petani kebun. Luas lahan keseluruhan pekebun itu, 1.536,7 hektare. Pengajuan ini ditujukan untuk empat tahap dari 2019-2021.
Selanjutnya berjalan verivikasi teknis dan administrasi, dan Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diteruskan hingga BPDPKS.
Setelah verifikasi berhasil, dana PSR miliaran rupiah itu kemudian ditransfer ke rekening koperasi melalui mekanisme tiga pihak, mulai dari BPDPKS, bank, dan KPSM.
Namun hasil analisis di lapangan melalui analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 dan rekaman drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala (USK), lahan diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan hak pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
“Hasil analisis menunjukkan di lahan usulan dana tersebut, terbukti bahwa lahannya dalam kondisi hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat. Tetapi rekomtek dan SK CP/CL tetap diterbitkan, sehingga dana PSR dicairkan,” jelas Ali.
Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. (*)
Discussion about this post