Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Berhentikan Operasional Dua Perusahaan, Kebijakan Bupati Mirwan Dinilai sudah Tepat

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2025
in Daerah, Uncategorized
0

Ketua Umum PW SEMMI Aceh, Teuku Wariza. Foto: Dok. pribadi

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Haji Mirwan kembali menunjukkan komitmennya untuk berpihak kepada rakyat. Dalam langkah berani dan tegas, Bupati Aceh Selatan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas operasional PT PSU dan KSU Tiega Manggis, perusahaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Keputusan ini merupakan bentuk nyata dari prinsip kepemimpinan yang mengedepankan suara rakyat sebagai sumber kebijakan tertinggi. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Ketika rakyat bersuara tentang penderitaan, wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk mendengar dan bertindak,” ujar Ketua Umum PW SEMMI Aceh, Teuku Wariza, yang juga putra daerah Aceh Selatan, pada Jumat (25/7/2025)

Related posts

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

13/10/2025

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

13/10/2025

Ia menegaskan bahwa pemerintah tak boleh tinggal diam terhadap kepentingan rakyat. “Pemerintah tidak boleh tuli dan diam terhadap jeritan rakyatnya,” katanya.

Menurut Wariza, langkah penghentian itu diambil setelah mendengar langsung keluhan masyarakat dari berbagai elemen. Tekanan terhadap kehidupan sosial-ekonomi warga menjadi dasar kuat dikeluarkannya keputusan ini. Kebijakan ini pun kemudian menuai pandangan pro dan kontra.

Di samping itu, Teuku Wariza ikut menanggapi terkait cuitan dari perwakilan investor PT PSU yang mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bupati yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa mengkonfirmasi dulu kepada pihak terkait.

SEMMI, kata dia, akan berada di garda terdepan dalam menjaga keputusan Bupati Aceh Selatan selama keputusan itu berpihak kepada rakyat.

“Ini adalah wujud dari kepemimpinan yang mendengarkan, bukan sekadar memerintah. Inilah bukti bahwa pemimpin sejati adalah yang berjalan bersama rakyat. Bupati Aceh Selatan telah menerapkan makna sejati dari ‘Vox Populi, Vox Dei’ suara rakyat adalah suara Tuhan,” jelasnya.

Kebijakan Bupati Aceh Selatan ini bukan berarti Bupati Aceh Selatan anti terhadap investasi di Aceh Selatan. Bupati Aceh Selatan menginginkan setiap investasi yang masuk ke Aceh Selatan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat dan daerah.

“Kebijakan ini telah membuktikan sosok pemimpin yang lebih peduli terhadap rakyat dan daerah dibandingkan dengan cukong-cukong yang ingin menguasai dan menguras kekayaan sumber alam Aceh Selatan,” pungkasnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBupati MirwanKSU Tiega ManggisPT PSU
Previous Post

Hari Anak Nasional 2025, Menteri Meutya Hafid Tegaskan Lindungi Anak dari Ruang Digital

Next Post

BNN dan KP2MI Bersatu Lindungi Pekerja Migran dari Jeratan Narkoba

Next Post

BNN dan KP2MI Bersatu Lindungi Pekerja Migran dari Jeratan Narkoba

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co