MEULABOH | BARATNEWS.CO – Kasus dugaan penganiyaan dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Pekan depan, kasus ini direncanakan masuk sidang tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Girsang mengatakan, perkara menjerat Mawardi Basyah merujuk pada Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam proses sidang ini, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Saat ini dilakukan sidang perdana. Hasil keputusan hakim sidang, proses hukum akan dilanjutkan pekan depan untuk tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ardiansyah, usai berlangsung sidang perdana di Kantor PN setempat, Senin (28/4/2025).
Menurut nomor perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Meulaboh, dalam sidang ini bertindak sebagai Ketua Hakim sidang Melky Salahudin, wakil hakim yakni Muhammad Imam dan Arief Rachman. Turut hadir kuasa hukum Mawardi Basyah dalam sidang perdana kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Mawardi Basyah dijerat hukum atas tindakan dugaan penganiyaan dilakukannya terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Tindakan kekerasan dengan cara menampar korban kemudian dilaporkan oleh orang tuanya, yakni Joko Hadi Sucipto kepada pihak kepolisian pada 23 September 2024.
Buntut kekerasan itu, tersangka Mawardi Basyah, anggota legislatif Aceh dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan berurusan dengan pengadilan. (*)
Discussion about this post