Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Reza Fahmi by Reza Fahmi
24 April 2025
in Hukum
0

Proses penyerahan dua tersangka perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ke JPU. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dua tersangka berinisial IR (65) dan IF (51) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Kedua tersangka ini diduga melakukan perampasan tanah atau lahan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, mengatakan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini telah dilaksanakan oleh Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penyerahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh,” ujar Iptu Fahmi Suciandy di Meulaboh, Kamis (24/4/2025).

Iptu Fahmi menjelaskan kedua tersangka yaitu IR merupakan warga Desa Gampa, dan IF Warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Lahan diduga diserobot kedua tersangka ini, berada di area Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, tepatnya di kampus STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, menurut Fahmi, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Fahmi membeberkan persoalan kasus perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini telah menimbulkan dampak buruk. Antaranya, terganggunya proses belajar mengajar.

Kemudian selain itu, terhambatnya pembangunan kampus setempat, hingga terdapat kekhawatiran terhadap orang-orang lain akan ikut menguasai lahan tersebut. “Untuk itu kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBerita Aceh BaratPerampasan TanahSerobot LahanSTAIN Meulaboh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Tersangka Sabu Diserahkan ke JPU, Polres Aceh Barat Komit Berantas Narkoba

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co