Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Reza Fahmi by Reza Fahmi
24 April 2025
in Hukum
0

Proses penyerahan dua tersangka perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ke JPU. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dua tersangka berinisial IR (65) dan IF (51) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Kedua tersangka ini diduga melakukan perampasan tanah atau lahan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, mengatakan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini telah dilaksanakan oleh Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penyerahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh,” ujar Iptu Fahmi Suciandy di Meulaboh, Kamis (24/4/2025).

Related posts

Mahasiswa STAIN Protes PN Meulaboh Vonis 3 Bulan Pelaku Penyerobot Lahan

02/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Iptu Fahmi menjelaskan kedua tersangka yaitu IR merupakan warga Desa Gampa, dan IF Warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Lahan diduga diserobot kedua tersangka ini, berada di area Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, tepatnya di kampus STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, menurut Fahmi, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Fahmi membeberkan persoalan kasus perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini telah menimbulkan dampak buruk. Antaranya, terganggunya proses belajar mengajar.

Kemudian selain itu, terhambatnya pembangunan kampus setempat, hingga terdapat kekhawatiran terhadap orang-orang lain akan ikut menguasai lahan tersebut. “Untuk itu kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBerita Aceh BaratPerampasan TanahSerobot LahanSTAIN Meulaboh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Tersangka Sabu Diserahkan ke JPU, Polres Aceh Barat Komit Berantas Narkoba

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co