MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polres Aceh Barat, Polda Aceh memeriksa sejumlah warga pemilik lahan yang terbakar. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum atas kasus Karhutla yang tengah terjadi di daerah setempat.
Pemanggilan beserta pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pada Kamis (13/02/2025). Terdapat 7 orang pemilik lahan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi. Begitu pun dengan 7 pemilik lahan.
“Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang. Kemudian juga saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya.
Ia menyebut pemanggilan terhadap pemilik lahan dan warga sebagai saksi ini berdasarkan adanya kejadian Karhutla beberapa hari terakhir.
Salah satu titik lokasi Karhutla lahan gambut beberapa hari terakhir berada di Desa Blang Beurandang, Johan Pahlawan.
Berdasarkan hal itu, jelas Fachmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana memerintahkan Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk proses penegakkan hukum.
Perintah itu dilakukan Kapolres, agar kejadian Karhutla tersebut dapat diketahui penyebabnya, apakah dilakukan oleh manusia, atau karena faktor alam.
“Kapolres sudah memerintahkan untuk segera mengungkap kasus ini. Kita melakukan pemeriksaan saksi, pemilik lahan dan melakukan olah TKP,” perjelas Fachmi.
“Jika terbukti ada faktor kesengajaan, atau kelengahan pemilik lahan hingga menjadi penyebab Karhutla, tentu akan ditindak sesuai aturan berlaku,” sambungnya.
Fachmi mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka lahan atau kebun, tidak menggunakan dengan cara membakar hutan. Sebab, cara ini akan berdampak pada kebakaran hutan yang akan lebih meluas.(*)
Discussion about this post