MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang pengemis pria asal Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat. Saat diamankan, pria itu diketahui membawa dua lembar kartu pers.
Kapala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, mengatakan pria pengemis bernama Mukhsin (37) saat diinterogasi mengaku aksi penyebaran amplop sumbangan mengatasnamakan pesantren Nurul Hayat, Aceh Timur.
“Dia ditangkap di simpang Swadaya, Jalan Nasional, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Sabtu (8/2) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB. Menurut pengakuannya, sumbangan itu akan dipergunakan untuk pembangunan pesantren,” kata Arsil kepada Baratnews.co, Senin (10/2/2025).
Arsil menduga aksi minta-minta dilakukan itu seperti dikendalikan oleh seseorang yang menugaskannya untuk mencari uang sumbangan berkedok pesantren. Sebab, saat diinterogasi penjelasannya justru berbelit.
Selain itu, disebutkan Arsil, kecurigaan lain timbul ketika didapatkan dua lembar kartu pers dan bed berlogo PWI di dalam tas bawaannya. Hal ini membuat pihak Satpol PP menginterogasinya lebih lanjut di kantor Satpol PP setempat.
Hasil interogasi terhadap pria pengemis pembawa kartu pers itu, ternyata benar bahwa memiliki surat kuasa dari pesantren tersebut. Namun meski demikian, ucap Arsil, aksi dilakukan pengemis ini tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.
“Saat interogasi berlangsung, dia mengaku ditugaskan dari pesantren untuk mencari sumbangan. Pesantren tersebut pun saat kami hubungi juga membenarkan adanya penugasan kepada pria itu,” jelas Arsil.
Kendati memiliki surat kuasa atau surat jalan diberikan kepada pengemis tersebut, tetap tidak dibenarkan menjalankan aksi minta-minta. Apalagi tidak mempunyai surat izin atau rekomendasi dari pihak berwenang di Aceh Barat.
“Kami hanya sebatas mengamankan saja. Jadi kalau untuk soal kartu pers dan lencana itu bukan ranah kami. Setelah itu kami melepaskan pria itu beserta hasil sumbangan dikembalikan kepadanya,” ujar Arsil.(*)
Discussion about this post