BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan YS alias Palee bersama seorang perempuan berinisial ND setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, Kamis (25/6/2026).
Penahanan dilakukan usai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur jarimah khalwat dan ikhtilath.
“Setelah tahap II, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Kadafi.
YS diketahui merupakan Zulfadli alias Palee yang dikenal sebagai asisten Ketua DPR Aceh. Ia diamankan bersama ND dalam operasi penegakan syariat Islam yang dilakukan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di salah satu hotel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Berdasarkan kronologi penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melakukan pengawasan, petugas mendapati kedua tersangka berada berdua di dalam sebuah kamar hotel.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui memiliki alamat tempat tinggal berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan melakukan perbuatan bermesraan di dalam kamar hotel tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah menetapkan YS dan ND sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi, kedua terlapor, serta melakukan gelar perkara.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat itu menyatakan unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Kedua tersangka sebelumnya sempat memperoleh penangguhan penahanan atas permohonan keluarga. Namun, setelah masa penangguhan berakhir dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkara beserta tersangka kepada Kejari Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. (*)













