BARATNEWS.CO – Ketika mendengar istilah asnaf riqab, sebagian besar orang mungkin langsung mengaitkannya dengan budak yang hendak dimerdekakan. Namun di era modern, ketika perbudakan formal telah dihapuskan di banyak negara, muncul pertanyaan baru: apakah korban perdagangan orang, pekerja paksa, atau korban eksploitasi bisa masuk dalam kategori penerima zakat riqab?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam fikih klasik, riqab merujuk pada budak yang sedang berupaya memperoleh kebebasannya atau dibebaskan menggunakan dana zakat.
Namun, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru. Menurut Arsad, sejumlah ulama kontemporer mulai mengkaji kembali makna riqab agar tetap relevan dengan kondisi sosial saat ini.
“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room bertema Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer, Jumat (19/6/2026).
Ia menyebut korban perdagangan orang, pekerja paksa, korban penculikan, hingga mereka yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi dan tekanan sistemik menjadi kelompok yang mulai dibahas dalam kajian fikih zakat kontemporer.
Meski demikian, Arsad menegaskan bahwa perluasan makna riqab tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar penyaluran zakat tepat sasaran.
Menurutnya, sejumlah lembaga fikih internasional, termasuk Majelis Fiqih Islam Internasional dan para akademisi Al-Azhar, telah mendiskusikan relevansi riqab dalam menjawab persoalan kemanusiaan masa kini.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai pembahasan riqab semakin penting karena praktik perbudakan modern masih ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, hingga penindasan terhadap tenaga kerja.
“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” kata Zainut.
Ia menjelaskan bahwa makna riqab tidak hanya dipahami secara sempit sebagai pembebasan budak, tetapi juga mencakup upaya membebaskan manusia dari berbagai kondisi yang menghilangkan hak dan kebebasannya.
Zainut juga menyoroti persoalan keterpurukan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kemampuan menentukan masa depannya. Kondisi semacam itu, menurutnya, sering menjadi bagian dari diskusi tentang bentuk keterbelengguan modern yang membutuhkan solusi pemberdayaan.
Karena itu, ia mendorong adanya kajian yang lebih mendalam dan kesepahaman antara pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat mengenai penerapan asnaf riqab di Indonesia.
“Melalui diskusi dan kajian yang berkelanjutan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)













