MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengeluarkan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR) yang beroperasi di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat bersama sejumlah instansi pemerintah serta perwakilan masyarakat dari 17 desa yang berada di sekitar kawasan HGU perusahaan, di Kantor DPRK setempat, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, mengatakan salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah dugaan penelantaran lahan HGU PT SIR. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekitar 78 persen dari total 4.293,7 hektare lahan perusahaan disebut berada dalam kondisi terlantar.
Menurut Azwir, kondisi tersebut telah memunculkan berbagai persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar area perkebunan. Warga mengeluhkan tidak adanya pengelolaan lahan yang berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk kondisi parit dan fasilitas pendukung lainnya yang tidak lagi terawat.
Selain persoalan lahan terlantar, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma seluas 880 hektare. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, terdapat indikasi penerima plasma bukan berasal dari masyarakat sekitar perusahaan sebagaimana yang selama ini diharapkan.
“Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian serius DPRK. Karena itu kami meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi aktual HGU PT SIR,” kata Azwir.
Ia menjelaskan, ada lima rekomendasi dari DPRK, salah satu diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera berkoordinasi dengan pemerintah Aceh, kementerian terkait, serta instansi teknis untuk memperoleh data yang akurat dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan adanya lahan yang benar-benar terlantar.
“Kami mendesak pemerintah daerah segera melakukan penilaian terhadap HGU perusahaan tersebut. Jika terbukti memenuhi unsur tanah terlantar, maka proses penetapan harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku. DPRK akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pembahasan di tingkat rapat semata. Warga berharap hasil RDP benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan.
Kepala Desa Teuladan, Kecamatan Pante Ceureumen, Ibnu Jalil, mengatakan masyarakat telah menunggu penyelesaian persoalan tersebut selama bertahun-tahun tanpa kepastian yang jelas.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya selesai di ruang rapat. Kami sudah terlalu lama menunggu. Kondisi lahan perusahaan saat ini tidak menunjukkan aktivitas yang berarti dan banyak area yang telah ditumbuhi semak belukar,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan penyelesaian yang memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, baik melalui pembukaan lapangan kerja maupun peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, apabila hasil RDP tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap ada langkah nyata setelah rapat ini. Masyarakat hanya ingin kepastian dan manfaat yang bisa dirasakan dari keberadaan perusahaan di wilayah kami,” ujar Ibnu. (*)











