MEULABOH | BARATNEWS.CO – Lahan seluas 4.293,7 hektare milik PT Sari Inti Rakyat (SIR) terus dipertanyakan produktivitas pengelolaannya. Perusahaan perkebunan karet yang beroperasi sejak awal tahun 2004 itu dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat di sekitar wilayah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang berada di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Aceh Barat, Abdul Jalil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat bersama unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR di Kantor DPRK Aceh Barat, Kamis (18/6/2026).
Abdul Jalil menilai persoalan PT SIR telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan lahan hingga tanggung jawab sosial perusahaan masih terus mengemuka hingga saat ini.
“Persoalan ini sudah sangat lama. Saya mulai mengadvokasinya sejak 2008 dan hingga hari ini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas. Namun perjuangan untuk kepentingan masyarakat harus terus dilakukan,” kata Abdul Jalil dalam forum RDP tersebut.
Ia juga menilai kondisi lahan yang berada dalam area HGU perusahaan saat ini banyak yang tidak produktif dan sebagian telah berubah menjadi semak belukar. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan perkebunan yang selama ini dijalankan perusahaan.
Selain itu, Jalil juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mengaku masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran maupun realisasi program CSR yang seharusnya dijalankan perusahaan selama beroperasi.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka data terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perizinan, hingga berbagai kewajiban perusahaan lainnya agar persoalan tersebut dapat ditelaah secara komprehensif.
Salah satu yang juga menjadi perhatian masyarakat, kata Jalil, adalah status penilaian kelas kebun perusahaan yang disebut masih berada pada kategori B, meskipun aktivitas perkebunan di lapangan dinilai tidak berjalan optimal.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan yang tidak produktif. Karena itu perlu ada penjelasan mengenai berbagai aspek perizinan dan penilaian yang diberikan kepada perusahaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jalil turut menyinggung keberadaan kebun plasma seluas sekitar 880 hektare yang menurutnya merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Ia menilai pemanfaatan lahan plasma tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengumpulan data terkait kondisi perusahaan.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pansus, ditemukan indikasi adanya lahan HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, ia meminta instansi teknis, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), untuk turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kondisi perusahaan.
“Kami telah memperoleh berbagai data dan fakta di lapangan. Karena itu kami meminta dinas terkait melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan status izin yang dimiliki, baru bisa ditentukan dicabut IUPnya atau tidak,” kata Ahmad Yani.
Ia menegaskan hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait keberlanjutan izin usaha perkebunan perusahaan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Azwir itu turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Barat, anggota dewan, Plt Sekda Aceh Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ATR/BPN Aceh Barat, serta perwakilan masyarakat dari 17 desa yang berada dalam kawasan IUP-B PT SIR.
Baratnews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Sari Inti Rakyat (SIR) terkait berbagai persoalan yang disampaikan dalam RDP tersebut. Namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan memilih untuk tidak menjawab. (*)











