MEULABOH | BARATNEWS.CO – Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa agar segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun, masih terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurut Safrizal, dari total nilai temuan hasil pemeriksaan yang mencapai lebih dari Rp10,7 miliar, hingga saat ini sebanyak Rp4,1 miliar atau sekitar 38,45 persen telah berhasil ditindaklanjuti. Sementara sisanya sebesar Rp6,6 miliar atau 61,55 persen masih menunggu penyelesaian dari pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Safrizal, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, masa penyelesaian tindak lanjut yang diberikan selama tiga bulan kini telah memasuki fase akhir. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Safrizal juga mengapresiasi 12 desa yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Meureubo, Johan Pahlawan, Kaway XVI, Arongan Lambalek, Samatiga, Woyla Barat, dan Woyla Timur.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi contoh nyata dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bertanggung jawab serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik di tingkat gampong.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada desa yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safrizal menekankan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Untuk itu, Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh keuchik, aparatur desa, mantan aparatur desa, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan demi terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)












