JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang dijual bebas secara daring dengan merek Baby Whip.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut yang kian marak.
“Produk ini menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaannya tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Taruna, gas N₂O sejatinya merupakan zat medis yang digunakan sebagai anestesi atau pembius dalam tindakan kesehatan. Fungsinya untuk memberikan efek relaksasi, mengurangi kecemasan, serta menimbulkan rasa kantuk pada pasien sebelum prosedur medis.
Namun dalam praktiknya, gas ini justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan efek euforia atau rasa “melayang”. Kondisi inilah yang membuat N₂O dikenal sebagai “gas tertawa”.
“Jika digunakan di luar peruntukannya, terutama dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain, dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen yang berujung fatal,” jelasnya.
BPOM sebelumnya telah menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan produksi, impor, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.
Selain itu, mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Fenomena penyalahgunaan N₂O, lanjut Taruna, kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyebar luas di berbagai kota besar dan banyak digunakan oleh kalangan muda sebagai sarana pelarian dari tekanan psikologis.
Dalam jangka panjang, penggunaan gas ini berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat gangguan pernapasan.
BPOM bersama Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran ilegal demi menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut di masyarakat. (*)












