Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Redaksi by Redaksi
9 April 2026
in News
0

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang dijual bebas secara daring dengan merek Baby Whip.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut yang kian marak.

“Produk ini menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaannya tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Related posts

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

28/08/2025

Menurut Taruna, gas N₂O sejatinya merupakan zat medis yang digunakan sebagai anestesi atau pembius dalam tindakan kesehatan. Fungsinya untuk memberikan efek relaksasi, mengurangi kecemasan, serta menimbulkan rasa kantuk pada pasien sebelum prosedur medis.

Namun dalam praktiknya, gas ini justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan efek euforia atau rasa “melayang”. Kondisi inilah yang membuat N₂O dikenal sebagai “gas tertawa”.

“Jika digunakan di luar peruntukannya, terutama dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain, dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen yang berujung fatal,” jelasnya.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan produksi, impor, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.

Selain itu, mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Fenomena penyalahgunaan N₂O, lanjut Taruna, kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyebar luas di berbagai kota besar dan banyak digunakan oleh kalangan muda sebagai sarana pelarian dari tekanan psikologis.

Dalam jangka panjang, penggunaan gas ini berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat gangguan pernapasan.

BPOM bersama Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran ilegal demi menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut di masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Baby WhipBPOMGas Tertawa Ilegal
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Penutupan Pembahasan LKPJ 2025

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Related posts

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

2.834 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

by Redaksi
8 Juni 2026
0

Pemindahan terbaru dilakukan pada Senin dini hari dengan jumlah 134 warga binaan yang berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah...

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co