Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Hukum
0

BNN rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Foto: Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Usulan itu disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).

Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate, yakni obat anestesi yang penggunaannya terbatas di dunia medis.

Related posts

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

09/04/2026

Bukan El Mencho, BNN Ungkap Sumber Narkoba dari Meksiko

24/02/2026

Temuan tersebut dinilai menjadi peringatan serius, mengingat etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II. Penyalahgunaan zat ini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

BNN menilai, penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika menjadi modus baru yang sulit terdeteksi, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba terus berkembang mengikuti tren teknologi dan gaya hidup.

Selain isu vape, BNN juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Lembaga tersebut menilai regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Salah satu usulan krusial adalah agar nomenklatur “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam RUU. Hal ini penting untuk memastikan kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan, tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

BNN juga mendorong perluasan kewenangan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan dan operasi terselubung, agar dapat dilakukan sejak tahap awal penyelidikan. Selain itu, lembaga ini mengusulkan pengembalian masa penangkapan menjadi 3×24 jam yang dapat diperpanjang, guna mendukung pengungkapan jaringan narkotika yang kompleks.

Dalam penanganan penyalahguna, BNN mengusulkan perubahan pendekatan, termasuk penentuan status pengguna berdasarkan “unit dosis harian” agar mereka lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata proses pidana.

BNN turut mengusulkan penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar hasilnya memiliki kekuatan hukum tetap, serta mendorong standardisasi layanan rehabilitasi melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan integrasi data nasional.

Namun demikian, BNN mengakui ketersediaan fasilitas rehabilitasi masih terbatas. Saat ini, layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota baru mencakup sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

Dalam forum tersebut, BNN juga menyinggung tren global terkait zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang terus meningkat. Secara global tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sekitar 175 jenis.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap vape sebagai langkah perlindungan masyarakat.

BNN berharap, pembaruan regulasi melalui RUU Narkotika dapat menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif, tegas, dan efektif dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memberikan peluang pemulihan bagi para penyalahguna. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: BNNNarkotikaRUU NarkotikaVape
ADVERTISEMENT
Previous Post

Data Tak Akurat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni

Next Post

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Pemerintah Aceh dan ASDP Buka Jalur Penyeberangan Jakarta–Malahayati

by Redaksi
23 Mei 2026
0

“Selama ini distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Aceh masih sangat bergantung pada jalur darat lintas Sumatera yang membutuhkan waktu...

PWI Aceh dan IJTI Bimbing Siswa Kelola Media Sekolah

by Redaksi
23 Mei 2026
0

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti sekitar 30 siswa dan menghadirkan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Angin Kencang Terjang Aceh Barat, Rumah dan Sekolah Rusak

by Redaksi
21 Mei 2026
0

Ia menjelaskan, sejumlah rumah warga terdampak berada di Desa Paya Lumpat, Gleng, Kajeung, Sipot, Kuala Bhee, Pasi Birah, hingga Kuta...

Bentrok Antar Mahasiswa Picu Kebakaran di Kampus USK, Polisi Olah TKP

by Redaksi
21 Mei 2026
0

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, pos satpam, dan sepeda motor yang berada di lokasi,” ujar...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co