Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Tren Pakai Vape Anak Muda Rawan Narkoba, BNN Terbitkan Rekomendasi Larangan

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in Hukum, Uncategorized
0

Ilustrasi. Foto: iStock

Spread the love

“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah segera menyusun regulasi tegas terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Desakan ini muncul setelah temuan laboratorium menunjukkan cairan vape kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan, tanpa dukungan regulasi yang kuat, Indonesia berpotensi menjadi pasar bagi produk-produk yang telah dilarang di sejumlah negara.

“Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain. Dibutuhkan political will dan keberanian mengambil sikap tegas,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Related posts

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

08/04/2026

Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan indikasi serius. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 134 sampel cairan vape yang diuji untuk kepentingan pro justitia dinyatakan 100 persen positif mengandung narkotika, baik dalam bentuk senyawa tunggal maupun campuran.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengungkapkan total 341 sampel cairan vape telah diperiksa. Kandungan zat berbahaya yang ditemukan meliputi ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga etomidate.

“Vape kini menjadi modus operandi baru. Dulu pengguna memakai bong, sekarang itu sudah dianggap kuno. Vape terlihat seperti rokok biasa, padahal isinya bisa sabu cair atau etomidate,” kata Suyudi.

Menurut BNN, fenomena ini menunjukkan pergeseran pola peredaran narkoba yang semakin sulit dideteksi aparat. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan aturan hukum pelarangan vape di Indonesia.

“Tanpa narkoba saja, vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan. Apalagi jika dicampur narkotika. Kami tetap merekomendasikan pelarangan,” tegas Supianto.

BNN juga menyoroti tren global. Singapura telah menerapkan pelarangan total vape dan mengkategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan rokok elektrik, sementara Malaysia tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh produksi dan distribusinya.

Melihat perkembangan tersebut, BNN menilai Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif sebelum penyalahgunaan vape dan Whip Pink semakin meluas di Indonesia. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aturan HukumBNN Rekom LaranganLarangan PenggunaanTren Pakai VapeVape
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Next Post

Jembatan Rusak Akibat Bencana Kini Rampung, Tungkop Miliki Jembatan Baru

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Next Post

Jembatan Rusak Akibat Bencana Kini Rampung, Tungkop Miliki Jembatan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Pemerintah Aceh dan ASDP Buka Jalur Penyeberangan Jakarta–Malahayati

by Redaksi
23 Mei 2026
0

“Selama ini distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Aceh masih sangat bergantung pada jalur darat lintas Sumatera yang membutuhkan waktu...

PWI Aceh dan IJTI Bimbing Siswa Kelola Media Sekolah

by Redaksi
23 Mei 2026
0

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti sekitar 30 siswa dan menghadirkan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Angin Kencang Terjang Aceh Barat, Rumah dan Sekolah Rusak

by Redaksi
21 Mei 2026
0

Ia menjelaskan, sejumlah rumah warga terdampak berada di Desa Paya Lumpat, Gleng, Kajeung, Sipot, Kuala Bhee, Pasi Birah, hingga Kuta...

Bentrok Antar Mahasiswa Picu Kebakaran di Kampus USK, Polisi Olah TKP

by Redaksi
21 Mei 2026
0

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, pos satpam, dan sepeda motor yang berada di lokasi,” ujar...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co