Terkait perbedaan metode yang digunakan organisasi kemasyarakatan Islam, Nasaruddin menilai hal tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang. Ada yang menjadikan hisab sebagai dasar utama dengan rukyat sebagai konfirmasi, dan ada pula yang sebaliknya.
JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah, kata dia, akan berpegang pada prosedur yang selama ini dijalankan secara musyawarah dan berbasis pertimbangan ilmiah serta syar’i.
“Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan sidang isbat selalu menjadi rujukan dalam menentukan awal puasa dan Idul Fitri. Pemerintah hadir sebagai media penyatu di tengah perbedaan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, pemantauan hilal tahun ini dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia. Hasil rukyat tersebut akan dikonfirmasi melalui sidang isbat sebelum pemerintah menetapkan 1 Ramadan secara resmi.
Menurutnya, secara astronomis posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga minus 0 derajat 58 menit 47 detik. Dengan posisi tersebut, peluang terlihatnya hilal sangat kecil.
Selain faktor ketinggian, elongasi bulan terhadap matahari juga menjadi pertimbangan penting. Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi minimal 6,4 derajat. Ketentuan ini diperbarui dari sebelumnya 2 derajat setelah mempertimbangkan data empiris bahwa hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat.
“Elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis atau Danjon Limit yang memungkinkan hilal dapat diamati. Jadi semua dipertimbangkan secara ilmiah,” kata Menag.
Ia menambahkan, faktor cuaca seperti mendung juga menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan dalam proses rukyat. Karena itu, keputusan sidang isbat mempertimbangkan berbagai aspek secara berlapis.
Terkait perbedaan metode yang digunakan organisasi kemasyarakatan Islam, Nasaruddin menilai hal tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang. Ada yang menjadikan hisab sebagai dasar utama dengan rukyat sebagai konfirmasi, dan ada pula yang sebaliknya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tetap memerlukan verifikasi langsung melalui rukyat sebelum menetapkan keputusan resmi negara.
Menag juga mengingatkan masyarakat agar menyikapi kemungkinan perbedaan awal Ramadan dengan bijak. Indonesia, menurutnya, telah berpengalaman menjaga kerukunan meski terdapat perbedaan dalam penetapan 1 Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan. Saya berharap tidak ada perdebatan yang tidak produktif. Mari kita hidup rukun,” ujarnya.
Ia turut menyinggung gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal yang berkembang di sejumlah forum internasional, termasuk di lingkungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Meski demikian, Indonesia saat ini tetap berpegang pada kriteria yang disepakati dalam kerangka MABIMS.
Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, dan semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat diterima secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat. (*)






Discussion about this post