Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Awal Puasa Ramadhan Antara NU dan Muhammadiyah, Tanggal dan Metodenya Beda

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2026
in Uncategorized
0

Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 Hijriah. Foto: SRIWIJAYAPOST/Syahrul Hidayat

Spread the love

BARATNEWS.CO – Awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah pada 2026 di Indonesia berpeluang tidak dimulai pada hari yang sama. Perbedaan pendekatan penentuan awal bulan antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi penyebab utama potensi perbedaan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat pada Selasa, 17 Februari 2026.

Forum ini akan membahas data hisab serta hasil rukyat hilal sebelum pemerintah menetapkan keputusan resmi yang menjadi acuan nasional.

Related posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

08/04/2026

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

08/04/2026

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa keputusan awal Ramadhan akan diumumkan setelah seluruh hasil perhitungan astronomi dan pemantauan hilal dikaji bersama. NU Perkirakan 19 Februari, tunggu sidang Isbats Secara organisasi, NU tidak menentukan awal bulan Hijriah secara mandiri.

Berdasarkan keputusan Muktamar ke-20 tahun 1954, NU menggunakan mekanisme ikhbar, yakni mengikuti penetapan pemerintah lalu menyampaikannya kepada warga nahdliyin. Meski belum mengumumkan tanggal resmi, Lembaga Falakiyah PBNU telah melakukan hisab awal.

Hasilnya menunjukkan ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.02 WIB dengan tinggi hilal minus 1 derajat 44 menit, yang berarti posisi hilal masih berada di bawah ufuk. Kondisi tersebut membuat kemungkinan terlihatnya hilal sangat kecil. Karena itu, bulan Sya’ban diperkirakan digenapkan menjadi 30 hari sehingga awal Ramadhan berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun kepastian tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

Muhammadiyah tetapkan lebih awal 18 Februari Berbeda dengan NU, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu (18/2/2026). Penentuan ini memakai sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menempatkan bumi sebagai satu kesatuan tanggal tanpa pembagian wilayah matla. Dalam KHGT, awal bulan dihitung melalui hisab dengan syarat elongasi minimal 8 derajat dan tinggi hilal minimal 5 derajat saat matahari terbenam.

Jika belum terpenuhi, digunakan parameter tambahan, termasuk memastikan ijtimak terjadi sebelum fajar dalam rentang 24 jam global.

Berdasarkan perhitungan tersebut, konjungsi terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 GMT sehingga Muhammadiyah menetapkan awal puasa sehari lebih cepat, yakni 18 Februari 2026.

Perbedaan pendekatan astronomi dan fikih Potensi tidak serentaknya awal Ramadhan muncul dari perbedaan metodologi. NU memadukan hisab dan rukyat serta menunggu keputusan pemerintah, sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab murni berbasis kalender global yang sudah ditentukan sebelumnya.

Walau sama-sama bersandar pada perhitungan astronomi, kerangka fikih dan sistem penetapannya berbeda. Karena itu, keputusan sidang isbat pemerintah pada 17 Februari 2026 akan menjadi rujukan nasional, sementara sebagian umat berpotensi memulai puasa lebih dahulu mengikuti ketetapan Muhammadiyah.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Metode Berbeda, Awal Puasa 2026 NU dan Muhammadiyah Bisa Beda Tanggal

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemko Banda Aceh Perketat Aturan Selama Bulan Puasa

Next Post

Sugiono-Guterres Bahas Perdamaian Palestina

Related posts

Dek Gam Turun Tangan, Polda Aceh Janji Tuntaskan Profesional

by Redaksi
2 April 2026
0

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi

Bupati Tarmizi Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Target Raih Oipini WTP

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.

Mualem Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Warga Aceh

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, kami mengecam keras kejadian ini,” ujar Mualem.

Diduga Lamban Tangani Kasus, YLBH-KI Desak Kapolres Yhogi Evaluasi Bawahannya

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Ada sejumlah laporan yang telah disampaikan ke Propam Mabes Polri terkait kinerja penyidik di unit Pidum. Hal ini menunjukkan perlunya...

Sejumlah Pejabat Polres Aceh Barat Dirotasi

by Redaksi
30 Maret 2026
0

“Mutasi ini adalah hal yang wajar untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Yhogi.

Next Post

Sugiono-Guterres Bahas Perdamaian Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co