Alwi menilai pemerintah justru terkesan pasif dan membiarkan praktik pertambangan yang tidak berjalan sesuai kaidah. Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh dalam merespons temuan pansus tahun 2024.
MEULABOH | BARATNEWS.CO – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh terkait dugaan pelanggaran operasional tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh. Koperasi yang mengantongi izin berdasarkan SK Nomor 142.A Tahun 2010 itu mengolah komoditas emas di kawasan seluas 195 hektare.
Koordinator Daerah I BEM SI Kerakyatan Barsela, Alwi, mengatakan hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap hasil temuan pansus yang menyebut adanya indikasi kerusakan lingkungan serta kelalaian pemenuhan dokumen AMDAL sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat. Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat tidak boleh hanya diam melihat persoalan ini,” ujar Alwi, Jumat (7/11/2025).
Alwi menilai pemerintah justru terkesan pasif dan membiarkan praktik pertambangan yang tidak berjalan sesuai kaidah. Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh dalam merespons temuan pansus tahun 2024.
“Yang lebih mengherankan, mereka disebut masih memproses 10 izin tambang baru, sementara pelanggaran yang lama belum diselesaikan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan, bahkan membuka dugaan adanya permainan dalam proses perizinan,” ucapnya.
Mahasiswa juga meminta Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan mencopot Kabid Pertambangan ESDM Aceh serta Kabid Perizinan DPMPTSP Aceh, karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Kalau pejabat seperti ini tetap dipertahankan, artinya pemerintah setuju praktik kotor di sektor pertambangan terus berlanjut. Gubernur harus berani bersih-bersih,” tegas Alwi.
Selain itu, pihaknya mendorong Gubernur Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penataan izin tambang dan membentuk Satgas Khusus Penataan IUP untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Aceh, tak terkecuali di Aceh Barat.
“Kita ingin tambang dikelola dengan benar, bukan merusak lingkungan dan menyusahkan masyarakat. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan itu,” kata Alwi.
Mahasiswa juga meminta agar seluruh hasil evaluasi tambang dipublikasikan secara terbuka kepada publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau pemerintah tegas, rakyat pasti mendukung. Tapi kalau pembiaran terus terjadi, tidak menutup kemungkinan mahasiswa akan turun ke jalan menuntut penertiban tambang bermasalah,” pungkasnya. (*)






Discussion about this post