Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Prabowo Teken Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Redaksi by Redaksi
3 November 2025
in Nasional
0

Penggalan salinan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 September 2025. Regulasi tersebut kini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Related posts

Investasi Butuh Trust, Prabowo Tekankan Kepastian Hukum

06/11/2025

Prabowo Perintahkan TNI untuk Siap Hadapi Bencana dan Operasi Global

03/11/2025

Dalam Pasal 5 disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah sebagai bagian dari urusan keagamaan nasional untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fungsi kementerian ini meliputi perumusan kebijakan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan kepala negara. Struktur organisasinya terdiri dari Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli.

Adapun instansi vertikal di daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan beban kerja, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.

Pada ketentuan peralihan, seluruh tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula fungsi Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru tersebut.

Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait penyelenggaraan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Tags: baratnewsKementerian HajiPerpres
Previous Post

Polda Aceh Harap Wartawan Harus Jadi Cahaya Informasi

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co