JAKARTA | BARATNEWS.CO — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 September 2025. Regulasi tersebut kini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 5 disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah sebagai bagian dari urusan keagamaan nasional untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fungsi kementerian ini meliputi perumusan kebijakan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan kepala negara. Struktur organisasinya terdiri dari Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli.
Adapun instansi vertikal di daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan beban kerja, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Pada ketentuan peralihan, seluruh tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula fungsi Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru tersebut.
Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait penyelenggaraan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)








Discussion about this post