Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Prabowo Teken Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Redaksi by Redaksi
3 November 2025
in Nasional
0

Penggalan salinan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 September 2025. Regulasi tersebut kini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 5 disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah sebagai bagian dari urusan keagamaan nasional untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Inpres dan Perpres Baru Fokus Ketahanan Pangan

17/04/2026

Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fungsi kementerian ini meliputi perumusan kebijakan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan kepala negara. Struktur organisasinya terdiri dari Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli.

Adapun instansi vertikal di daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan beban kerja, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB, sebagaimana diatur dalam Pasal 42.

Pada ketentuan peralihan, seluruh tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula fungsi Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam struktur kementerian baru tersebut.

Dengan berlakunya Perpres ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait penyelenggaraan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnewsKementerian HajiPerpres
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polda Aceh Harap Wartawan Harus Jadi Cahaya Informasi

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Related posts

Nezar Patria: Indonesia Butuh Lompatan Digital yang Berdampak Nyata

by Redaksi
23 April 2026
0

“Masih banyak desa yang belum terjangkau fiber optik, dan akses internet cepat di wilayah terpencil, termasuk sekolah, masih terbatas,” ujar...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

SBY Bilang Pasukan Perdamaian Bukan Pasukan Tempur, PBB Harus Ambil Langkah Tegas

by Redaksi
6 April 2026
0

Pernyataan itu disampaikan SBY menyusul situasi yang membahayakan prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon.

Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Cicilan Kini Ditanggung Negara

by Redaksi
4 April 2026
0

Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui regulasi terbaru PMK No. 15 Tahun 2026.

Masuk Fase Baru, Prabowo Buka Peluang Investasi Jepang Lebih Luas

by Redaksi
31 Maret 2026
0

“Kami akan mempercepat ratifikasi dan implementasi amandemen Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement,” ujar Prabowo.

Next Post

4.800 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemko Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co