BLANGPIDIE | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa pada 22 Oktober 2025 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah tegas itu diambil setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kemarin sore kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang masuk. Di lapangan, kita temukan adanya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Kuta Jeumpa,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kamis (23/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pengambilan batu gunung tersebut baru berlangsung sekitar empat hari. Warga setempat mengaku melakukan penambangan untuk perluasan area pemakaman dan permukiman.
“Hasil yang kita dapat di lapangan, pengambilan batu gunung dilakukan masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan permukiman,” jelasnya.
Wahyudi menegaskan bahwa penghentian tersebut merupakan teguran pertama bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin. Ia menambahkan, jika aktivitas serupa kembali ditemukan tanpa izin resmi, Satreskrim Polres Abdya akan mengambil langkah penegakan hukum.
“Jika ke depan masih beraktivitas tanpa izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Wahyudi.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi terkait kegiatan galian C dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas serupa.
“Semuanya sudah diatur dalam regulasi. Silakan beraktivitas, tapi harus melengkapi izin yang sah. Kami berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






Discussion about this post