Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Jeumpa Abdya

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2025
in Uncategorized
0

Penghentian aktivitas galian C di Desa Kuta Jumpa. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BLANGPIDIE | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa pada 22 Oktober 2025 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah tegas itu diambil setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kemarin sore kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang masuk. Di lapangan, kita temukan adanya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Kuta Jeumpa,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kamis (23/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pengambilan batu gunung tersebut baru berlangsung sekitar empat hari. Warga setempat mengaku melakukan penambangan untuk perluasan area pemakaman dan permukiman.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

“Hasil yang kita dapat di lapangan, pengambilan batu gunung dilakukan masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan permukiman,” jelasnya.

Wahyudi menegaskan bahwa penghentian tersebut merupakan teguran pertama bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin. Ia menambahkan, jika aktivitas serupa kembali ditemukan tanpa izin resmi, Satreskrim Polres Abdya akan mengambil langkah penegakan hukum.

“Jika ke depan masih beraktivitas tanpa izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan sesuai aturan,” tegas Wahyudi.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi terkait kegiatan galian C dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas serupa.

“Semuanya sudah diatur dalam regulasi. Silakan beraktivitas, tapi harus melengkapi izin yang sah. Kami berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coGalian CPenghentian Aktivitas Galian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wamenkomdigi Sebut Pengembang AI Harus Transparan dan Akuntabel

Next Post

Aceh Barat Dapat Bantuan Rp526 Juta dari Pemprov Aceh

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Syafrial Ardy Terpilih Pimpin KB PII Aceh Barat, Hasilkan Rekomendasi Strategis

by Redaksi
26 April 2026
0

“KB PII harus menjadi wadah yang tidak hanya memperkuat ukhuwah, tetapi juga mampu melahirkan gagasan dan aksi nyata bagi kemajuan...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Next Post

Aceh Barat Dapat Bantuan Rp526 Juta dari Pemprov Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co