Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Redaksi by Redaksi
9 April 2026
in News
0

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang dijual bebas secara daring dengan merek Baby Whip.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut yang kian marak.

“Produk ini menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaannya tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Related posts

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

28/08/2025

Menurut Taruna, gas N₂O sejatinya merupakan zat medis yang digunakan sebagai anestesi atau pembius dalam tindakan kesehatan. Fungsinya untuk memberikan efek relaksasi, mengurangi kecemasan, serta menimbulkan rasa kantuk pada pasien sebelum prosedur medis.

Namun dalam praktiknya, gas ini justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan efek euforia atau rasa “melayang”. Kondisi inilah yang membuat N₂O dikenal sebagai “gas tertawa”.

“Jika digunakan di luar peruntukannya, terutama dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain, dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen yang berujung fatal,” jelasnya.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan produksi, impor, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.

Selain itu, mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Fenomena penyalahgunaan N₂O, lanjut Taruna, kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyebar luas di berbagai kota besar dan banyak digunakan oleh kalangan muda sebagai sarana pelarian dari tekanan psikologis.

Dalam jangka panjang, penggunaan gas ini berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat gangguan pernapasan.

BPOM bersama Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran ilegal demi menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut di masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Baby WhipBPOMGas Tertawa Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Penutupan Pembahasan LKPJ 2025

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Related posts

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

by Redaksi
9 April 2026
0

“Modus penyamaran dalam kemasan minuman ini merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kami ungkap berkat koordinasi lintas instansi,” jelas...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Layanan Publik, Ini Penegasan Menkomdigi

by Redaksi
6 April 2026
0

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, produktivitas, maupun kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Meutya.

Layanan Rehabilitasi Narkoba Diperkuat di Aceh Besar

by Redaksi
2 April 2026
0

BNNP Aceh mendorong pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pusat layanan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)...

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

SAPA Ajukan Keberatan ke Sekda Aceh, Soroti Penolakan Informasi Proyek Jalan

by Redaksi
9 April 2026
0

Serikat Aksi Peduli Aceh resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID, menyusul penolakan permintaan informasi publik...

Sekolah Rakyat Nagan Raya Ditarget Rampung, TRK Ajukan Peresmian ke Prabowo

by Redaksi
9 April 2026
0

“Semoga Bapak Presiden berkenan meresmikan Sekolah Rakyat di Kabupaten Nagan Raya setelah pembangunan rampung,” ujar TRK.

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

by Redaksi
9 April 2026
0

“Modus penyamaran dalam kemasan minuman ini merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kami ungkap berkat koordinasi lintas instansi,” jelas...

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

by Redaksi
9 April 2026
0

Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O)...

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Penutupan Pembahasan LKPJ 2025

by Redaksi
9 April 2026
0

“Meskipun berbagai tantangan ekonomi, sosial dan lingkungan telah kita hadapi bersama, Pemkab Aceh Barat tetap berupaya maksimal dalam menjalankan program...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co