JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.
Usulan itu disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate, yakni obat anestesi yang penggunaannya terbatas di dunia medis.
Temuan tersebut dinilai menjadi peringatan serius, mengingat etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II. Penyalahgunaan zat ini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
BNN menilai, penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika menjadi modus baru yang sulit terdeteksi, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba terus berkembang mengikuti tren teknologi dan gaya hidup.
Selain isu vape, BNN juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Lembaga tersebut menilai regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.
Salah satu usulan krusial adalah agar nomenklatur “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam RUU. Hal ini penting untuk memastikan kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan, tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
BNN juga mendorong perluasan kewenangan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan dan operasi terselubung, agar dapat dilakukan sejak tahap awal penyelidikan. Selain itu, lembaga ini mengusulkan pengembalian masa penangkapan menjadi 3×24 jam yang dapat diperpanjang, guna mendukung pengungkapan jaringan narkotika yang kompleks.
Dalam penanganan penyalahguna, BNN mengusulkan perubahan pendekatan, termasuk penentuan status pengguna berdasarkan “unit dosis harian” agar mereka lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata proses pidana.
BNN turut mengusulkan penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar hasilnya memiliki kekuatan hukum tetap, serta mendorong standardisasi layanan rehabilitasi melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan integrasi data nasional.
Namun demikian, BNN mengakui ketersediaan fasilitas rehabilitasi masih terbatas. Saat ini, layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota baru mencakup sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.
Dalam forum tersebut, BNN juga menyinggung tren global terkait zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang terus meningkat. Secara global tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sekitar 175 jenis.
Sebagai perbandingan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap vape sebagai langkah perlindungan masyarakat.
BNN berharap, pembaruan regulasi melalui RUU Narkotika dapat menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif, tegas, dan efektif dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memberikan peluang pemulihan bagi para penyalahguna. (*)













