Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Hukum
0

BNN rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Foto: Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Usulan itu disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).

Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, mulai dari kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate, yakni obat anestesi yang penggunaannya terbatas di dunia medis.

Related posts

Bukan El Mencho, BNN Ungkap Sumber Narkoba dari Meksiko

24/02/2026

BNN Perkuat Layanan Pengaduan Narkotika 24 Jam Lewat 184

19/02/2026

Temuan tersebut dinilai menjadi peringatan serius, mengingat etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II. Penyalahgunaan zat ini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

BNN menilai, penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika menjadi modus baru yang sulit terdeteksi, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba terus berkembang mengikuti tren teknologi dan gaya hidup.

Selain isu vape, BNN juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Lembaga tersebut menilai regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Salah satu usulan krusial adalah agar nomenklatur “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam RUU. Hal ini penting untuk memastikan kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan, tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

BNN juga mendorong perluasan kewenangan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan dan operasi terselubung, agar dapat dilakukan sejak tahap awal penyelidikan. Selain itu, lembaga ini mengusulkan pengembalian masa penangkapan menjadi 3×24 jam yang dapat diperpanjang, guna mendukung pengungkapan jaringan narkotika yang kompleks.

Dalam penanganan penyalahguna, BNN mengusulkan perubahan pendekatan, termasuk penentuan status pengguna berdasarkan “unit dosis harian” agar mereka lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata proses pidana.

BNN turut mengusulkan penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar hasilnya memiliki kekuatan hukum tetap, serta mendorong standardisasi layanan rehabilitasi melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan integrasi data nasional.

Namun demikian, BNN mengakui ketersediaan fasilitas rehabilitasi masih terbatas. Saat ini, layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota baru mencakup sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

Dalam forum tersebut, BNN juga menyinggung tren global terkait zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang terus meningkat. Secara global tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sekitar 175 jenis.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap vape sebagai langkah perlindungan masyarakat.

BNN berharap, pembaruan regulasi melalui RUU Narkotika dapat menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif, tegas, dan efektif dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memberikan peluang pemulihan bagi para penyalahguna. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: BNNNarkotikaRUU NarkotikaVape
ADVERTISEMENT
Previous Post

Data Tak Akurat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni

Next Post

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

Related posts

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

by Redaksi
4 April 2026
0

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan...

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

by Redaksi
31 Maret 2026
0

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

by Redaksi
18 Maret 2026
0

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Petugas kemudian melakukan...

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
11 Maret 2026
0

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain...

Pria 35 Tahun Diciduk Miliki Sabu 5,27 Gram

by Redaksi
23 Februari 2026
0

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial AS (35) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Next Post

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co