Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pemerintah Aceh Barat Keluarkan Aturan Ketat Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2026
in Daerah, Uncategorized
0

Seruan Ramadhan 1447 Hijriah. Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Spread the love

Forkopimda juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha. Pemilik warung, kafe, restoran, dan usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tempat usaha juga diminta tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih.

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat menerbitkan seruan bersama menyambut Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat guna menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama bulan suci.

Dalam seruan itu, aparat keamanan termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah diminta meningkatkan pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum, serta menindak setiap pelanggaran syariat Islam sesuai qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forkopimda juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha. Pemilik warung, kafe, restoran, dan usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tempat usaha juga diminta tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih.

Related posts

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

Di Masjid Agung Meulaboh Tabligh Akbar Tgk Habibi Berubah Jadi Lautan Manusia

03/04/2026

Selain itu, pelaku usaha dilarang menyediakan fasilitas perjudian, permainan kartu, atau aktivitas pertaruhan lainnya, serta diimbau mencegah pasangan nonmahram duduk berdekatan dan menyediakan fasilitas shalat yang memadai.

Pengelola hotel, losmen, wisma, homestay, dan tempat hiburan diminta tidak menerima tamu nonmahram serta tidak menyelenggarakan hiburan seperti biliar dan karaoke selama Ramadhan.

Kepada generasi muda Islam, Forkopimda mengajak untuk memakmurkan masjid dan meunasah melalui kegiatan keagamaan, pesantren kilat, serta aktivitas kepemudaan bernuansa Islami. Remaja juga diimbau menjauhi perbuatan maksiat, termasuk larangan berboncengan dengan pasangan nonmahram.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengurus meunasah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan tempat ibadah, sekaligus menghidupkan syiar Ramadhan melalui shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keagamaan. Para dai dan daiyah diharapkan menyampaikan pesan dakwah yang menyejukkan dan memperkuat persatuan umat.

Forkopimda juga mengingatkan aparatur negara untuk tetap disiplin menjalankan tugas, menjaga etika dan kehormatan korps, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan syiar Ramadhan di lingkungan kerja.

Kemudian pimpinan lembaga formal maupun nonformal serta perusahaan diminta memberikan kesempatan kepada karyawan Muslim menunaikan ibadah tepat waktu, sekaligus menjadi pelopor dalam menjaga perdamaian dan memperkuat integritas bangsa.

Kepada masyarakat Muslim secara umum, Forkopimda mengajak untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan pemahaman agama dengan penuh kesadaran guna meraih maghfirah dan ketakwaan, serta menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi nilai puasa seperti pornografi, perjudian, dan aktivitas tercela lainnya.

Sementara itu, masyarakat non-Muslim diimbau menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi antarumat beragama. Warga negara asing yang berada di Aceh Barat juga diminta menghargai kearifan lokal selama Ramadhan. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aturan Selama RamadhanbaratnewsRamadhan 1447 HijriahSeruan Forkopimda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan Ditetapkan 19 Februari

Next Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Related posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Data Tak Akurat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni

by Redaksi
7 April 2026
0

“Data seperti ini harus segera diverifikasi ulang. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewat karena kesalahan administrasi,” ujar Bupati.

Di Desa Lhuet Aceh Jaya, Sosok Nyak Sandang Pembeli Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

by Redaksi
7 April 2026
0

Kepergian Nyak Sandang meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Aceh Jaya. Ia dikenal luas sebagai sosok sederhana...

Nekat Curi Hewan Ternak Milik Warga, Tiga Pemuda Diringkus

by Redaksi
7 April 2026
0

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up, dua ruas tali yang digunakan untuk mengikat...

Next Post

BNN Musnahkan 102 Kg Narkoba, Klaim Selamatkan 401 Ribu Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co