Jumlah narkotika yang disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan setara dengan menyelamatkan sekitar 401.460 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
JAKARTA | BARATNEWS.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 102 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Januari 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu, ganja, serta tembakau sintetis yang diamankan dari sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Banten, dan DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menyatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369 gram. Rinciannya meliputi 100.531 gram sabu, 889 gram ganja, 990 mililiter cairan MDMB (ganja sintetis), serta 949 gram padatan MDMB.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus, termasuk penyelundupan di jalur Medan–Banda Aceh serta temuan sabu di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Roy dalam keterangannya pada konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sebagian pemusnahan dilakukan di kompleks BNN RI, Jakarta Timur, sementara sisanya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah PT Jasa Medivest Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Proses penghancuran menggunakan mesin insinerator dan turut disaksikan Pusat Laboratorium Forensik Polri serta jaksa penuntut umum.
Roy menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya wajib dimusnahkan.
Menurut BNN, jumlah narkotika yang disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan setara dengan menyelamatkan sekitar 401.460 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat,” kata Roy.
BNN mengimbau masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung edukasi antinarkotika, serta segera melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (*)








Discussion about this post