Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

GeRAK Surati Kapolri Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2026
in Hukum
0

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

“Publik menunggu kepastian dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh. Jika memang belum ada hasil, setidaknya progresnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan stagnan atau digantung tanpa kejelasan,” tegasnya.

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendatangi Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menyampaikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Langkah itu ditempuh guna meminta supervisi Mabes Polri terhadap penanganan perkara di Polda Aceh.

“Bukan tanpa alasan kami melayangkan surat ini. Dugaan korupsi PT MPM sebelumnya telah dilaporkan oleh Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, ke Polda Aceh pada 30 April 2024,” ujar Edy di Meulaboh kepada Baratnews.co, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sempat melakukan penyelidikan sekitar satu bulan setelah laporan diterima, tepatnya pada 6 Juni 2024.

Related posts

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

31/03/2026

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja, Seorang Petani Diringkus

20/02/2026

Namun hingga Februari 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik terkait hasil penyelidikan tersebut.

Menurut Edy, kondisi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia apabila perkara tidak menunjukkan progres yang jelas. Ia juga menyinggung adanya persepsi publik bahwa kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

“Publik menunggu kepastian dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh. Jika memang belum ada hasil, setidaknya progresnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan stagnan atau digantung tanpa kejelasan,” tegasnya.

GeRAK Aceh Barat melalui Edy Syahputra mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dengan nomor 015/B/G-Aceh/2026 perihal permohonan supervisi penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT MPM.

“Atas surat tersebut, kami telah menerima tanda bukti penerimaan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri sebagai tembusan kepada Kapolri. Surat tanda terima itu diterbitkan pada 12 Februari 2026,” kata Edy. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Dugaan Kasus KorupsiEdy SyahputraGeRAKMabes PolriPelabuhan JettyPolda AcehPT MPMSupervisiSurat ke Listyo Sigit
ADVERTISEMENT
Previous Post

15 Kg Heroin Digagalkan di Sumut, Kurir Ditangkap

Next Post

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan Ditetapkan 19 Februari

Related posts

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan Usai Putusan Kasasi

by Redaksi
4 April 2026
0

Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026 yang pemberitahuannya diterima pada 9 Maret 2026, Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki amar putusan...

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

by Redaksi
31 Maret 2026
0

Menurut Edy, eksekusi merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum yang harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

by Redaksi
18 Maret 2026
0

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Petugas kemudian melakukan...

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
11 Maret 2026
0

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain...

Next Post

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan Ditetapkan 19 Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co