“Publik menunggu kepastian dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh. Jika memang belum ada hasil, setidaknya progresnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan stagnan atau digantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendatangi Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menyampaikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Langkah itu ditempuh guna meminta supervisi Mabes Polri terhadap penanganan perkara di Polda Aceh.
“Bukan tanpa alasan kami melayangkan surat ini. Dugaan korupsi PT MPM sebelumnya telah dilaporkan oleh Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, ke Polda Aceh pada 30 April 2024,” ujar Edy di Meulaboh kepada Baratnews.co, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sempat melakukan penyelidikan sekitar satu bulan setelah laporan diterima, tepatnya pada 6 Juni 2024.
Namun hingga Februari 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik terkait hasil penyelidikan tersebut.
Menurut Edy, kondisi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia apabila perkara tidak menunjukkan progres yang jelas. Ia juga menyinggung adanya persepsi publik bahwa kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
“Publik menunggu kepastian dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh. Jika memang belum ada hasil, setidaknya progresnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan stagnan atau digantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
GeRAK Aceh Barat melalui Edy Syahputra mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dengan nomor 015/B/G-Aceh/2026 perihal permohonan supervisi penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT MPM.
“Atas surat tersebut, kami telah menerima tanda bukti penerimaan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri sebagai tembusan kepada Kapolri. Surat tanda terima itu diterbitkan pada 12 Februari 2026,” kata Edy. (*)







Discussion about this post