JAKARTA | BARATNEWS.CO – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kilogram narkotika golongan I jenis heroin di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, satu tersangka berinisial OJS (42) ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan tersangka berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar heroin dalam jaringan tersebut.
“Okto Jefri Sihombing berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin. Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung sabu,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara. Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen setelah tim menerima informasi mengenai rencana pengiriman heroin yang akan diedarkan di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan dalam tas abu-abu milik tersangka.
Selain OJS, polisi turut mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS menunjukkan positif sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 bal heroin, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK-6216-QAI, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami jaringan peredaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika lintas wilayah dan memutus rantai distribusi, khususnya narkotika golongan I yang memiliki tingkat bahaya tinggi bagi masyarakat. (*)







Discussion about this post