“Kasus ini menyangkut aset pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, Polda Aceh perlu memberikan keterbukaan progres penanganan kasusnya kepada masyarakat,” ujar Edy.
MEULABOH | BARATNEWS.CO — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh yang disampaikan oleh DPRK Aceh Barat kepada Polda Aceh sejak April 2024. Hingga kini, satu tahun lebih berlalu, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan alias stagnan.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai lambannya proses penanganan laporan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum.
Ia mengatakan, laporan yang disampaikan anggota DPRK itu menyinggung dugaan penyimpangan dalam prosedur perizinan, maladministrasi, serta pungli di lingkungan pengelolaan pelabuhan.
“Kasus ini menyangkut aset pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, Polda Aceh perlu memberikan keterbukaan progres penanganan kasusnya kepada masyarakat,” ujar Edy, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, pelabuhan merupakan fasilitas strategis yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Setiap pungutan yang dilakukan wajib didasari dasar hukum yang jelas.
Tanpa transparansi, kata Edy, publik tidak dapat menilai sejauh mana kebijakan pengelolaan dijalankan sesuai ketentuan.
Edy menegaskan, penuntasan proses hukum atas laporan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik rantai perizinan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terlibat aktif dalam memastikan tata kelola pelabuhan dilakukan secara terbuka. Mulai dari audit, pemeriksaan izin, serta keterbukaan data dapat menjadi langkah awal mengembalikan kepercayaan publik.
“Transparansi dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam pengelolaan aset publik. Kita tidak ingin muncul kesan bahwa hukum bisa diintervensi atau diperlambat,” kata Edy.
GeRAK berharap Polda Aceh segera memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan proses hukum agar publik memperoleh kepastian dan pengawasan terhadap pengelolaan pelabuhan dapat berjalan dengan baik. (*)






Discussion about this post