MEULABOH | BARATNEWS.CO – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum segera menutup aktivitas tambang milik PT Kooperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang beroperasi di Sarah Jagong, Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB).
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai, sikap diam pemerintah dan aparat hukum menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Ia bahkan menuding adanya indikasi pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Tambang itu jelas tidak punya izin. RKAB pun tidak ada, tapi tetap beroperasi seolah tidak ada hukum di Aceh Barat. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu,” ujar Laksamana, Selasa (21/10/2025).
Ia memperingatkan, aktivitas tambang ilegal semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.
“Kalau tambang tanpa izin seperti ini dibiarkan, artinya hukum di Aceh Barat hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir,” katanya.
Laksamana menyebut, LANA telah menerima sejumlah laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang tersebut. Warga mengeluhkan rusaknya akses jalan dan dugaan pencemaran di sekitar lokasi galian.
Sebagai bentuk langkah tegas, LANA mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kalau tidak segera ditutup, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Jangan biarkan tambang ilegal seperti ini merajalela di Aceh Barat,” kata Teuku Laksamana, menegaskan. (*)






Discussion about this post