JAKARTA | BARATNEWS.CO — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial M. Yunus dan M. Amin ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Cifesh Hill, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Keduanya berperan sebagai kurir,” ujar Brigjen Eko, Senin (13/10/2025).
Penangkapan bermula dari informasi pada Selasa (7/10/2025) tentang sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim menemukan dua orang mencurigakan mengendarai mobil Toyota Soluna putih di kawasan Bekasi International Industrial Estate.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua koper biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” jelas Brigjen Eko.
Dari hasil interogasi, tersangka Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp100 juta setelah pengantaran selesai.
Sementara tersangka Amin mengaku hanya diminta menemani Yunus untuk mengambil narkotika tersebut, dengan imbalan Rp50 juta.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan lain, termasuk DPO yang memerintahkan kedua pelaku,” tambah Brigjen Eko. (*)
Discussion about this post