Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polda Aceh Sita 1,3 Ton Ganja dan 80 Kg Sabu dari Peredaran

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika. Foto: for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Bea Cukai, serta sejumlah polres di jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Adapun narkotika berhasil diamankan berupa 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dalam tiga bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, dan sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Marzuki.

Dari pengungkapan lainnya, petugas kembali menemukan 3,2 kilogram sabu sehingga total barang bukti mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, kasus ganja diungkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Rabu (1/10/2025) setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman ganja skala besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi di Gayo Lues mencapai 1,3 ton,” ungkap Kapolda.

Selain itu, warga Gampong Iboih, Sabang, menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (6/9/2025). Barang tersebut telah diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Marzuki.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak semua pihak bersinergi menjaga Aceh agar terbebas dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tags: baratnews.coNarkotika Sabu-GanjaPeredaran Narkotika
Previous Post

Kapolda Temui Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian

Next Post

PT MGK Bantah Isu Cemari Lingkungan, Serbuan Batu ke Kapal Emas Menanti Jalur Hukum

Next Post

PT MGK Bantah Isu Cemari Lingkungan, Serbuan Batu ke Kapal Emas Menanti Jalur Hukum

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co