BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan akan mendata seluruh tambang ilegal dan dijadikan sebagai tambang legal. Mualem menilai, pendataan itu selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, juga meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Dengan penataan yang baik, tambang ilegal akan kita legalkan dan dikelola melalui badan, misalnya koperasi gampong (desa), dengan tetap memperhatikan lingkungan. Dengan begitu, penambang lebih nyaman bekerja sekaligus berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Mualem usai rapat bersama Forkopimda Aceh di Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025).
Mualem mengatakan, setelah dilegalkan pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah akan rutin melakukan sidak, dan kelompok penambang yang kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri akan masuk daftar hitam.
Ia mengingatkan bahaya jika penambangan ilegal tidak diawasi ketat, karena berpotensi merusak alam dan membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, keterlibatan Forkopimda dinilai sangat penting dalam penataan dan perumusan kebijakan pertambangan rakyat.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Mualem memberi peringatan keras kepada penambang ilegal agar menghentikan aktivitas dan segera menarik alat berat dari hutan dalam tenggat waktu selama dua pekan. Jika tidak, akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
Forkopimda yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur. Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yakni mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Nonperizinan Sektor Sumber Daya Alam.
Forkopimda bersama Pemerintah Aceh juga sepakat membentuk tim terpadu dengan melibatkan ahli pertambangan, serta Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda untuk menertibkan tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah akan mendorong pembentukan koperasi tambang untuk menghindari praktik ilegal, sekaligus menyiapkan aturan percepatan legalisasi tambang rakyat yang akan dirancang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama Dinas ESDM Aceh. (*)
Discussion about this post