Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in Uncategorized
0

Satgas PKH mengamankan satu ekskavator di kebun ilegal. Foto: Ist

Spread the love

KUALA SIMPANG | BARATNEWS.CO – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal, mayoritas berupa perkebunan sawit, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini segera dituntaskan,” kata Muliadi, Senin (29/9/2025).

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Said Bilang Semangat Juang Tak Boleh Padam

10/11/2025

Satgas PKH sejauh ini telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk lahan milik kelompok pengusaha yang melibatkan jaringan perambah dan dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan program restorasi harus dikawal bersama agar lahan yang telah dikembalikan dapat segera dihijaukan kembali.

“Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera direstorasi supaya tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain TNGL, Muliadi juga menyoroti kasus perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Polres Aceh Tamiang, katanya, tengah memproses perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli planologi, menyita alat berat ekskavator, serta memasang garis polisi di lokasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan luas mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Setelah penyidikan rampung, penyidik akan menetapkan tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Perambahan mangrove adalah persoalan serius karena dampaknya luas, termasuk potensi banjir. Kami minta pihak yang terlibat bersikap kooperatif agar kasus ini segera tuntas,” tegas Muliadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan hutan.

“Hutan adalah sumber kehidupan yang harus kita lestarikan dan wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tags: baratnews.coPerambahan KebunRestorasi Kebun SawitSatgas PKH
Previous Post

HUT Meulaboh ke-437, Warga Diajak Abadikan Momen Lewat Lensa

Next Post

Kurir Sabu ‘Om Bos’ Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Next Post

Kurir Sabu 'Om Bos' Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co