ACEH TENGAH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) atas dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditangkap pada 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
“BT merupakan warga Kecamatan Bintang ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, BT ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi.
Deno menjelaskan, BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon, mengolah kayu menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk, serta menanami setengah hektare lahan dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin.
“Kasus ini terungkap setelah tim menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut. Kayu hasil tebangan dimanfaatkan untuk membangun gubuk, sementara lahannya ditanami untuk kepentingan pribadi,” jelas Deno.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Polisi menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Perambahan liar selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” pungkas Deno. (*)
Discussion about this post