Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Polisi mengecek lokasi perambahan hutan. Foto: Polres Aceh Tengah

Spread the love

ACEH TENGAH | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT (54) atas dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditangkap pada 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“BT merupakan warga Kecamatan Bintang ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini, BT ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Said Bilang Semangat Juang Tak Boleh Padam

10/11/2025

Deno menjelaskan, BT diduga mengalihfungsikan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon, mengolah kayu menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk, serta menanami setengah hektare lahan dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin.

“Kasus ini terungkap setelah tim menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut. Kayu hasil tebangan dimanfaatkan untuk membangun gubuk, sementara lahannya ditanami untuk kepentingan pribadi,” jelas Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Perambahan liar selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” pungkas Deno. (*)

Tags: Polres Aceh Tengah
Previous Post

Pasca Kerusuhan Polri Tangkap 959 Tersangka, BB Mulai dari Sajam hingga Bom Molotov

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Next Post

FIFA Bakal Buka Kantor Regional di Jakarta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co