BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif menekan maraknya penambangan ilegal. WPR nantinya akan diawasi pemerintah sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menurut Zulhir, pembahasan WPR telah dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9). Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh jajaran Satreskrim dan Unit Tipidter di wilayah yang terindikasi terdapat tambang ilegal.
“Sejauh ini baru tiga kabupaten yang sudah mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Daerah lain kami dorong segera menyampaikan usulan melalui Kabag Ekonomi masing-masing,” ujar mantan Kapolres Pidie itu.
Ia menambahkan, sejumlah wilayah belum bisa mengusulkan karena aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut. Polda Aceh juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat.
“Pembentukan WPR adalah solusi agar aktivitas tambang tidak lagi ilegal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” kata Zulhir.
Sebagai tindak lanjut, Polda Aceh berencana membentuk forum koordinasi, termasuk membuat grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antarwilayah dan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diusulkan. Semua pihak harus berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Aceh,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post