Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Pasca Kerusuhan Polri Tangkap 959 Tersangka, BB Mulai dari Sajam hingga Bom Molotov

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum
0

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polri mengumumkan perkembangan penegakan hukum pascakerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Penegakan hukum ini murni menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di 15 polda dan Bareskrim, dengan rincian Polda Metro Jaya 232 tersangka, Polda Jatim 326, Polda Jateng 136, dan Polda Sulsel 57 tersangka.

Kasus menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, dan akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

Syahardiantono mengungkapkan, dari keseluruhan penetapan tersangka ini memiliki modus yang ditemukan meliputi provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov.

Terkait 295 anak yang terlibat, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 P21, dan 190 masih tahap penyidikan.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa perlindungan hak anak tetap menjadi prioritas.

“Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Kompolnas Ida Oetari. Ia memastikan pengawasan terus dilakukan agar prinsip perlindungan anak tetap dijalankan oleh polda di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan adanya aktor intelektual dan aliran dana.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani melalui diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai, namun mengingatkan agar kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk tindakan anarkis,” pungkasnya. (*)

Tags: baratnews.coKerusuhan 25-31 AgustusPenetapan Tersangka
Previous Post

Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Kompetensi KPA dan PPTK

Next Post

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Next Post

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Diduga Rusak Hutan Lindung

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co