JAKARTA | BARATNEWS.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendukung kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
“Kebijakan Kakorlantas ini patut diapresiasi. Sirene memang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun, dalam praktiknya sering digunakan secara berlebihan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Legislator PKB itu menyebut pihaknya kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, ia berharap aturan ini dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif. Tugas kita bersama mengawal agar kebijakan ini berjalan konsisten. Harapan kami aturan ini juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak berwenang memahami batasannya,” ujarnya.
Rano menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan publik.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, termasuk saat azan berkumandang.
“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk kondisi khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Agus.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kritik masyarakat, sejalan dengan program Polantas Menyapa yang digagas Kakorlantas Polri. (*)
Discussion about this post