Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online. Foto: Dok. kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional. Dalam operasi, polisi menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Kedua skala itu beroperasi melalui tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari pengungkapan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, ini menjaring tiga pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yaitu MR, BI, dan AF.

Related posts

Curi ATM Sahabat dan Gasak Rp94 Juta, Pemuda Asal Bireuen Ditangkap

29/08/2025

Polri Tahan Tujuh Personel Brimob Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

29/08/2025

“Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online. Dari ketiga tersangka, kami menyita uang tunai, mata uang asing, laptop, telepon genggam, kartu ATM, hingga buku rekening,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berstatus DPO berinisial AL yang diduga merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal.

“Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata dari kolaborasi antarinstansi,” katanya.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 pihaknya telah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online, sementara sejak 2017 total yang ditangani mencapai 6,9 juta konten.

Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sesuai instruksi Presiden.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

Tags: baratnews.coSindikat Judi OnlineTiga Pelaku Ditangkap
Previous Post

Irhamsyah Dinobatkan sebagai Reporter Terbaik RRI Meulaboh

Next Post

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Next Post

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Prabowo Janji Usut Tuntas Insiden Tewasnya Affan Kurniawan

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

“Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih atas peristiwa...

Kapolda Aceh Temui Pendemo: Polri Terbuka Dengar Suara Rakyat

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

Dalam aksi tersebut, Kapolda Aceh hadir langsung menemui mahasiswa. Dengan penuh kehangatan, Kapolda mengawali pertemuan dengan ucapan salam dan rasa...

Curi ATM Sahabat dan Gasak Rp94 Juta, Pemuda Asal Bireuen Ditangkap

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial AW (25), warga Kabupaten Bireuen. Dia ditangkap karena mencuri...

Polri Tahan Tujuh Personel Brimob Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

Polri menegaskan komitmennya menindak tegas tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tabrakan hingga menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co