JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional. Dalam operasi, polisi menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Kedua skala itu beroperasi melalui tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari pengungkapan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, ini menjaring tiga pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka, yaitu MR, BI, dan AF.
“Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online. Dari ketiga tersangka, kami menyita uang tunai, mata uang asing, laptop, telepon genggam, kartu ATM, hingga buku rekening,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berstatus DPO berinisial AL yang diduga merekrut dan melatih admin situs judi online.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal.
“Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata dari kolaborasi antarinstansi,” katanya.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 pihaknya telah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online, sementara sejak 2017 total yang ditangani mencapai 6,9 juta konten.
Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sesuai instruksi Presiden.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Discussion about this post