BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) setelah mencuri telepon genggam milik Wildan Sani Rasyid (33) di area parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.
Penangkapan berlangsung cepat, hanya tiga jam setelah korban melapor ke Polresta Banda Aceh. Hal ini dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi.
“Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel berinisial FRR, warga Gampong Lambhuk, Banda Aceh,” kata AKP Donna.
Peristiwa berawal ketika korban mengantar adiknya ke bandara dan menyadari telepon genggamnya tertinggal di sepeda motor yang terparkir.
Di saat bersamaan, pelaku yang tengah membagikan brosur hotel melihat iPhone XS Max tersebut di box motor.
Setelah memastikan situasi sekitar aman, ia mengambil ponsel dan membawanya ke hotel tempatnya bekerja untuk disembunyikan di gudang basement.
Polisi yang mengantongi rekaman CCTV bandara langsung menelusuri identitas dan kendaraan pelaku. Dari hasil pelacakan, FRR ditangkap di hotel bersama barang bukti yang telah disembunyikan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif menguasai barang korban. Ia berdalih pencurian itu dilakukan spontan karena adanya kesempatan.
FRR kemudian meminta maaf kepada korban, dan keduanya sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
“Kesepakatan damai ini kita fasilitasi agar ada kepastian hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Donna juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan barang berharga tidak tertinggal. (*)
Discussion about this post