BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama bin Jasli. Dia terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.
Diki ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, lalu diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Diki merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terhadap korban berusia 10 tahun.
Kasus ini sempat melalui proses panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis penjara 200 bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding pada 20 Mei 2021 dengan membebaskan terdakwa.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menghukum Diki dengan pidana penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Setelah putusan MA, Kejari Aceh Besar sudah melayangkan tiga kali surat panggilan pada September 2021, namun terdakwa tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan penangkapan ini membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya. (*)
Discussion about this post