Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak Akhirnya Berhasil Ditangkap

Reza Fahmi by Reza Fahmi
22 Agustus 2025
in Hukum
0

Buron kasus pemerkosaan anak berhasil ditangkap. Foto: Dok. Kejati Aceh for Baratnews.co

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama bin Jasli. Dia terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Diki ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, lalu diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk dieksekusi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Related posts

Polisi Tangkap Pemuda di Aceh Selatan, 50 Paket Sabu Diamankan

18/03/2026

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu di Samatiga, Seorang Pria Diamankan

11/03/2026

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Diki merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terhadap korban berusia 10 tahun.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis penjara 200 bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding pada 20 Mei 2021 dengan membebaskan terdakwa.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menghukum Diki dengan pidana penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Setelah putusan MA, Kejari Aceh Besar sudah melayangkan tiga kali surat panggilan pada September 2021, namun terdakwa tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan penangkapan ini membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coBuron Pemerkosa AnakBuronan Kasus PemerkosaanTim Tabur Kejati Aceh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabup Aceh Barat Luncurkan Aplikasi Draiv Region Meulaboh

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Next Post

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co