MEULABOH | BARATNEWS.CO – Proses pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Meulaboh mulai memasuki tahap pembahasan serius. Meski kajian akademik CDOB tersebut pernah dilaksanakan pada tahun 2016 hingga 2017, panitia menilai perlu di-update kembali guna menyesuaikan segala dokumen pembaruan usulan ke pemerintah pusat.
Ketua Panitia Pemekaran Kota Meulaboh, Rasyidin Hasyim, mengatakan forum ini membahas verifikasi dan pembaruan dokumen kajian akademik (CDOB) Kota Meulaboh yang menjadi salah satu syarat penting dalam usulan resmi diajukan kepada pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian usulan pemekaran yang sebelumnya sudah dikirimkan.
“Ini dibahas kembali berdasarkan lanjutan dari tahap usulan-usulan pemekaran yang sudah disampaikan ke pusat. Untuk target penyelesaian usulan ini, kita hanya bisa menunggu lahir keputusan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah turunan dari UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah” ujar Rasyidin usai forum kajian akademik berlangsung di Parside Meuligo Hotel, Meulaboh, Jumat (1/8/2025).
Selain PP tersebut, pembahasan dalam forum ini juga merujuk pada PP Grand Desain Penataan Daerah. Menurut Rasyidin, Jika surat keputusan pemekaran daerah lahir atas dasar kedua PP tersebut, maka target pemekeran Kota Meulaboh akan terlaksana dengan semestinya.
Namun sejak usulan pada tahun 2014, hingga kini surat keputusan pemekeran antara Kabupaten Aceh Barat dengan Kota Meulaboh belum dikeluarkan. Dalam dokumen CDOB yang sedang diverifikasi, terdapat empat kecamatan yang diusulkan masuk ke dalam cakupan wilayah Kota Meulaboh.
Keempat kecamatan tersebut adalah Johan Pahlawan, Kaway XVI, Meureubo, dan Samatiga. Seluruhnya merupakan wilayah administratif yang saat ini berada di Kabupaten Aceh Barat.
“Saat ini seluruh tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari melahirkan administratif dan pertemuan-pertemuan dengan pemerintah terkait, Komisi II DPR RI dan DPD RI, hingga mengantar bahan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah,” kata Rasyidin.
Dengan berjalannya segala tahapan tersebut, Rasyidin memastikan target pemekaran ini akan terlaksana secepatnya. “Hanya tinggal satu tahapan lagi belum terlaksana. Ini bahan sudah disiapkan dan sudah kita update tadi, akan diusulkan kembali sesuai ketentuan perundangan yang ada,” imbuhnya.
Rasyidin mengungkapkan, pembahasan ini menjadi titik krusial karena dokumen akademik berfungsi sebagai dasar pertimbangan pemerintah pusat dalam menilai kelayakan pemekaran.
“Kajian akademik harus benar-benar valid, baik dari sisi kependudukan, potensi ekonomi, maupun kesiapan infrastruktur. Semua aspek itu akan menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, rencana pembentukan Kota Meulaboh sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah lama menjadi aspirasi masyarakat dan tokoh daerah.
Letak geografis Meulaboh yang strategis serta statusnya sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Barat dinilai mendukung kesiapan menjadi kota mandiri.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, serta potensi sumber daya alam di wilayah pesisir barat Aceh dianggap memenuhi syarat administratif yang ditetapkan dalam aturan pemekaran.
Meski demikian, sebut Rasyidin proses menuju pembentukan DOB tidaklah singkat. Setelah tahap verifikasi kajian akademik, panitia akan melanjutkan dengan penyusunan dokumen pendukung lainnya, termasuk rekomendasi dari pemerintah daerah, persetujuan DPRD, serta evaluasi dari pemerintah provinsi.
Seluruh dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditelaah lebih lanjut.
“Pemerintah pusat sangat ketat dalam memproses pemekaran wilayah. Karena itu, semua persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan harus dipenuhi secara lengkap. Terkait dukungan, mulai pemerintah kabupaten hingga provinsi sudah ada,” katanya.
Saat ini, panitia menargetkan proses verifikasi dokumen dapat selesai dalam waktu dekat agar dapat segera diajukan ke pemerintah provinsi hingga pusat.
Jika seluruh persyaratan dipenuhi, diharapkan usulan DOB Kota Meulaboh bisa masuk kembali dalam daftar pembahasan pemerintah pusat, meski sebelumnya pernah dibahas.
Dengan masuknya empat kecamatan ke dalam rencana CDOB, Meulaboh diharapkan mampu menjadi daerah otonomi baru yang mandiri, maju, serta mampu mengelola potensi sumber daya yang dimiliki.
“Dukungan masyarakat dan komitmen pemangku kepentingan juga menjadi faktor utama dalam mendorong terwujudnya Kota Meulaboh sebagai DOB baru di Aceh,” ujarnya. (*)
Discussion about this post