BARATNEWS.CO – Bagi masyarakat Indonesia, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi prioritas andalan mendapatkan layanan kesehatan memadai. Meski begitu, tidak semua tindakan medis dan layanan kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi dirangkum Baratnews.co dari berbagai sumber, Kamis (10/7/2025) menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis tindakan medis tak bisa ditanggung BPJS. Namun beberapa jenis operasi tidak ditanggung, tak sebanyak yang tertanggung.
Disarankan kepada masyarakat, jika ingin mendapat layanan kesehatan dalam tindakan medis jenis operasi, ada baiknya terlebih dahulu mengecek apakah jenis tindakan medis hendak dijalani termasuk dalam program BPJS Kesehatan atau tidak, agar tak repot setelahnya.
Adapun tindakan medis jenis operasi berhasil dirangkum Baratnews.co yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi akibat dampak kesehatan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, dan operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Kendati sejumlah tindakan medis jenis operasi tersebut tak ditanggung BPJS Kesehatan, ada 19 jenis operasi lainnya ditanggung lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu. Tanggungan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam Permenkes disebutkan, tindakan medis pada jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni operasi jantung, caesar, miom, tumor, kista, odontektomi, batu empedu, usus buntu, mata, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, timektomi.
Kemudian operasi penggantian sendi lutut, operasi pencabutan pen, operasi bedah vaskuler, operasi bedah mulut.
Tindakan medis mencakup operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu, mengharuskan masyarakat berobat melalui jalur fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, dan klinik yang telah disetujui BPJS Kesehatan. Di sini, apabila pasien diperlukan perawatan medis tingkat lanjut atau operasi, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan mendapat jadwal operasi dari dokter bersangkutan.
Di samping itu, pasien hanya memerlukan tiga syarat harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari puskesmas dan kartu pasien dari rumah sakit. (*)
Discussion about this post