Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kesehatan

Berobat Tindakan Medis Jenis Operasi, 5 Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2025
in Kesehatan
0

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Net

Spread the love

BARATNEWS.CO – Bagi masyarakat Indonesia, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi prioritas andalan mendapatkan layanan kesehatan memadai. Meski begitu, tidak semua tindakan medis dan layanan kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi dirangkum Baratnews.co dari berbagai sumber, Kamis (10/7/2025) menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis tindakan medis tak bisa ditanggung BPJS. Namun beberapa jenis operasi tidak ditanggung, tak sebanyak yang tertanggung.

Related posts

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

02/08/2025

Hipertensi Bisa Bikin Gagal Ginjal? Cek Faktanya!

02/08/2025

Disarankan kepada masyarakat, jika ingin mendapat layanan kesehatan dalam tindakan medis jenis operasi, ada baiknya terlebih dahulu mengecek apakah jenis tindakan medis hendak dijalani termasuk dalam program BPJS Kesehatan atau tidak, agar tak repot setelahnya.

Adapun tindakan medis jenis operasi berhasil dirangkum Baratnews.co yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi akibat dampak kesehatan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, dan operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

Kendati sejumlah tindakan medis jenis operasi tersebut tak ditanggung BPJS Kesehatan, ada 19 jenis operasi lainnya ditanggung lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu. Tanggungan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam Permenkes disebutkan, tindakan medis pada jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni operasi jantung, caesar, miom, tumor, kista, odontektomi, batu empedu, usus buntu, mata, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, timektomi.

Kemudian operasi penggantian sendi lutut, operasi pencabutan pen, operasi bedah vaskuler, operasi bedah mulut.

Tindakan medis mencakup operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu, mengharuskan masyarakat berobat melalui jalur fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, dan klinik yang telah disetujui BPJS Kesehatan. Di sini, apabila pasien diperlukan perawatan medis tingkat lanjut atau operasi, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan mendapat jadwal operasi dari dokter bersangkutan.

Di samping itu, pasien hanya memerlukan tiga syarat harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari puskesmas dan kartu pasien dari rumah sakit. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBPJS KesehatanMedisOperasi DitanggungOperasi Pakai BPJSOperasi Tidak DitanggungPasien Berobat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Next Post

Sudah Inkrah, Kejari Aceh Barat Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu Ganja hingga Pistol

Next Post

Sudah Inkrah, Kejari Aceh Barat Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu Ganja hingga Pistol

Discussion about this post

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Bupati Tarmizi Fokus Ciptakan Lapangan Kerja untuk Atasi Angka Perceraian Dampak Judol

by Redaksi
3 Agustus 2025
0

Menyikapi fenomena sosial yang tengah marak di Aceh Barat, dengan meningkatnya angka perceraian akibat dampak judi online (judol), Bupati Aceh...

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

"Kita menargetkan untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia pada tahun 2045," tandas Meutya.

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

by Reza Fahmi
2 Agustus 2025
0

Kosmetik mengandung merkuri berbahaya ini dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala,...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co