MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi keuangan Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria, yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Madya dan sekaligus Ketua Tim Audit Investigatif Santoso, Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.
“Iya benar, sesuai dengan perintah Bupati akan segera dilimpahkan ke APH, dan saat ini sedang disiapkan surat Bupati oleh bagian hukum Setdakab untuk diteruskan ke APH,” kata Zakaria.
Zakaria menyebut bahwa pihak Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan audit investigatif atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 pada Desa Ranto Panyang Barat.
Dalam audit tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi atas penyelewengan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negar Rp568.139.407,00. Hal ini sebagaimana termuat di dalam laporan hasil audit investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, 12 Maret 2025.
Zakaria menegaskan, laporan hasil audit investigatif telah disampaikan kepada kepala desa selaku auditee, dan sesuai ketentuan yang berlaku, waktu yang diberikan untuk menindak lanjuti rekomendasi temuan hasil audit tersebut adalah selama 60 (enam puluh) hari kelender sejak diterimanya laporan hasil audit, yaitu sejak tanggal 17 Maret 2025 hingga 17 Mei 2025.
Namun sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, pihak Kepala Desa Ranto Panyang Barat tidak mampu menindaklanjuti seluruh temuan dimaksud dan hanya menindaklanjuti sebesar Rp5.000.000, hal ini sesuai bukti slip penyetoran dan bukti print out rekening koran Bank Dana Desa.
“Tentu kondisi ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan oleh Zakaria, selain laporan hasil audit investigatif tersebut juga disampaikan kepada Camat Meureubo, dan kepada Bupati Aceh Barat sebagai laporan serta sekaligus sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pimpinan dalam hal mengambil tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkannya ke APH, guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Langkah tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan komitmen Bupati Tarmizi menciptakan iklim roda pemerintahan yang lebih baik, bersih dan bebas dari korupsi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. (*)
Discussion about this post