BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Seorang warga inisial MUA (26) warga Desa Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diringkus polisi. Dia dibekuk karena diduga berat menjadi aktor tunggal pembobolan brankas berisi uang dan emas.
“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Sebagaimana diketahui brankas uang plus emas itu dibobol pelaku terjadi di desa setempat pada 30 April 2025 lalu. Brangkas penyimpan uang dan emas itu milik Hilwasi (43) yang juga merupakan warga Desa Lam Lumpu.
Setelah kejadian pembobolan ini diketahui, pemilik lantas melaporkan kepada kepolisian pada 4 Mei 2025. Menerima laporan ini, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap kejahatan si aktor.
Ironisnya pelaku ternyata sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Hal ini, kata Kapolres Joko, di sela-sela proses penangkapan dihadapan petugas, pelaku mengaku perbuatannya dan pernah bekerja di rumah korban.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, uang tunai senilai Rp 152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul bobol brankas diamankan sebagai barang bukti.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ujar Kapolres Joko. (*)
Discussion about this post